Korban Petasan Pondok Pinang Didampingi PPPA, Siap Laporkan Penyelenggara ke Polda Metro Jaya
Amanda Andono bersama putranya, Bhadra Maheswara, akan mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis pukul 09.00 WIB untuk melaporkan dugaan kasus kembang api di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Pelaporan ini dilakukan dengan pendampingan Tim PPPA setelah mediasi di kantor kelurahan menemui permasalahan.
Warga Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Amanda Andono, bersama putranya Bhadra Maheswara, berencana mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (8/10) pukul 09.00 WIB. Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan kasus kembang api yang dinilai merugikan. Langkah ini akan dilakukan dengan pendampingan Tim Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Amanda mengungkapkan bahwa dirinya baru saja berkonsultasi dengan Tim PPPA pada Rabu siang. Menurutnya, pendampingan tersebut penting agar proses pelaporan berjalan lancar. "Siang ini baru konsultasi dengan Tim PPPA. Besok Kamis (8/9) pukul 09.00 WIB, saya dan anak saya Bhadra Maheswara mendatangi Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh Tim PPPA untuk pelaporan kasus Kembang Api," ujar Amanda saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Lurah Pondok Pinang Dina Rosalina menyatakan bahwa warga yang merasa dirugikan akibat petasan dan kembang api dalam sebuah kegiatan di Pondok Pinang siap menempuh jalur hukum. Mereka akan melaporkan pihak penyelenggara kegiatan tersebut. "Para warga yang merasa dirugikan berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum," kata Dina kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/10).
Dina menjelaskan bahwa mediasi antara warga dan panitia penyelenggara telah dilakukan pada Minggu (4/10) malam pukul 20.00 WIB di aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang. Mediasi itu dilakukan atas permohonan Ketua RW setempat. Namun, dalam pertemuan tersebut muncul permasalahan, terutama terkait penggunaan petasan dan kembang api yang mengganggu warga.
Selain itu, mediasi juga diwarnai kericuhan antara warga yang memprotes dengan panitia penyelenggara. Kericuhan tersebut menimbulkan perbuatan yang tidak menyenangkan. "Kami mencoba untuk memediasi kedua belah pihak atas permohonan Ketua RW," ujar Dina.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara kegiatan maupun Polda Metro Jaya terkait rencana pelaporan tersebut. Warga berharap proses hukum dapat memberikan keadilan atas dampak yang mereka alami.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)