Komdigi Ungkap 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya Masih di Bawah 10 Tahun

Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat 200.000 anak Indonesia terpapar judi online, termasuk 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun. Pemerintah menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup dengan menghapus konten, tetapi harus memutus seluruh rantai ekosistem, mulai dari paparan, akses, transaksi, hingga aliran dana.

Oct 08, 2026 - 04:02
Updated: 1 day ago
0 0
Komdigi Ungkap 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya Masih di Bawah 10 Tahun
Komdigi Ungkap 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya Masih di Bawah 10 Tahun

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap bahwa judi online masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Data terbaru menunjukkan sebanyak 200.000 anak Indonesia terpapar judi online, dan sekitar 80.000 di antaranya berusia di bawah 10 tahun. Temuan ini menempatkan pemberantasan judi online sebagai bagian dari agenda perlindungan anak di ruang digital.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa di balik jutaan konten yang ditangani pemerintah terdapat kehidupan masyarakat yang harus dilindungi. Ia menyebut ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang terdampak. Karena itu, perlawanan terhadap judi online harus terus dilakukan bersama.

Pemerintah juga mencatat 571.410 NIK penerima bantuan sosial teridentifikasi terkait aktivitas judi online pada 2024. Nilai deposit yang tercatat mencapai sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi. Data ini menunjukkan adanya aliran uang yang semestinya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penerima bantuan sosial.

Meutya menjelaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan menghapus konten dan memblokir situs. Pemerintah kini memperluas pendekatan dengan memutus rantai perjudian, mulai dari paparan konten, akses pengguna, transaksi, hingga aliran dana. Menurutnya, perubahan modus pelaku menuntut penanganan yang lebih menyeluruh dan melibatkan berbagai sektor.

Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, pemerintah menangani 2.087.109 konten perjudian. Sebanyak 1.809.358 konten berasal dari situs dan alamat IP, sedangkan sisanya tersebar di berbagai layanan digital. Komdigi juga menangani 122.366 konten melalui layanan berbagi berkas, 92.322 konten di platform Meta, 43.475 konten melalui Google dan YouTube, 16.526 konten di X, 1.882 konten di Telegram, serta 1.166 konten di TikTok.

Penanganan berlanjut pada 2026. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi telah menangani 5,15 juta konten negatif, dan 4,03 juta di antaranya merupakan konten perjudian. Angka ini menunjukkan judi online masih menjadi salah satu bentuk konten negatif yang paling banyak ditangani pemerintah.

Meski demikian, Meutya menegaskan jumlah konten yang dihapus bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Pemerintah perlu menilai apakah penghapusan konten efektif menurunkan paparan, mempersempit akses, mengurangi transaksi, dan mencegah kerugian masyarakat. Ia menekankan yang diputus bukan hanya kontennya, tetapi seluruh rantai ekosistemnya.

Komdigi juga meningkatkan tanggung jawab penyelenggara platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut. Langkah ini penting karena konten perjudian dapat berpindah cepat dari satu platform ke platform lain, sehingga pemutusan akses pada satu situs tidak serta-merta menghilangkan jaringan yang menopangnya.

What's Your Reaction?

Like Like 3
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User