Kejari Pariaman Periksa Eks Wako Genius Umar 4 Jam, Fokus Anggaran Proyek Septic Tank Rp1,25 M
Penyidik Kejari Pariaman memeriksa mantan Wali Kota Pariaman Genius Umar selama empat jam terkait penganggaran proyek septic tank senilai Rp1,25 miliar dari DAK PUPR 2023. Pemeriksaan berfokus pada mekanisme alokasi anggaran, bukan intervensi fisik. Proyek ini menyebabkan kerugian negara Rp1,257 miliar dan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Kejaksaan Negeri Pariaman memeriksa mantan Wali Kota Pariaman periode 2018-2023, Genius Umar, selama sekitar empat jam pada Selasa (20/10/2026). Pemeriksaan itu menyoroti mekanisme dan kebijakan penganggaran proyek sanitasi tahun 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) PUPR.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pariaman, Yoki Eka Rise, menyatakan pemeriksaan terhadap Genius merupakan pemanggilan pertama dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik mendalami peran Genius dalam proses alokasi anggaran proyek yang diduga bermasalah tersebut.
"Kehadiran Genius Umar hari ini sebagai saksi dalam hal seputar penganggaran. Ini adalah pemanggilan pertama," ujar Yoki di Kantor Kejari Pariaman.
Meski demikian, Yoki menegaskan penyidik belum mengarah pada dugaan adanya intervensi langsung dari Genius terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan. Pemeriksaan saat ini terfokus pada aspek kebijakan dan penganggaran.
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan septic tank dan jamban masyarakat senilai Rp1,25 miliar. Pemanggilan Genius dilakukan setelah penyidik menemukan fakta-fakta baru dari pemeriksaan para tersangka sebelumnya.
Proyek tersebut diketahui terhenti di akhir tahun 2023 dengan alasan keterbatasan dana. Akibatnya, sebanyak 120 unit septic tank dari total target 1.000 unit tidak terpasang dan terbengkalai di halaman Kantor UPTD Air Bersih Kota Pariaman. Kondisi itu turut memicu persoalan pencairan keuangan yang membelit Pemko Pariaman.
Berdasarkan audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, proyek ini mengalami penyimpangan administrasi dan fisik yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.257.064.922,02.
Sebelumnya, Kejari Pariaman telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus mantan Kepala Dinas Perkim LH Kota Pariaman, TY sebagai kontraktor pelaksana Paket I, DES sebagai kontraktor pelaksana Paket II, serta DE dan ST yang merupakan pihak swasta atau rekanan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)