Kasus Korupsi Septic Tank Pariaman Meluas, Eks Wako Genius Umar Kini Dipanggil Kejari

Kejari Pariaman memeriksa eks Wali Kota Pariaman Genius Umar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek septic tank dan MCK tahun anggaran 2023. Pemeriksaan berlangsung setelah penyidik menetapkan lima tersangka. Proyek senilai DAK PUPR itu mangkrak dengan sekitar 120 unit tangki tak terpasang dan kerugian negara mencapai Rp1,25 miliar berdasarkan audit Kejati Sumatera Barat.

Oct 20, 2026 - 08:03
Updated: 1 day ago
0
Kasus Korupsi Septic Tank Pariaman Meluas, Eks Wako Genius Umar Kini Dipanggil Kejari
Kasus Korupsi Septic Tank Pariaman Meluas, Eks Wako Genius Umar Kini Dipanggil Kejari

Kejaksaan Negeri Pariaman terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tangki septic tank individual dan MCK atau jamban tahun anggaran 2023. Setelah menetapkan lima tersangka, penyidik kini memeriksa Mantan Wali Kota Pariaman periode 2018-2023, Genius Umar, sebagai saksi pada Selasa (20/10/2026).

Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Aridona Bustari. Menurutnya, Genius Umar dipanggil untuk memberikan keterangan terkait proyek bantuan sanitasi masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Iya, sedang diperiksa saat ini sebagai saksi. Mengenai materi pemeriksaan belum bisa disampaikan karena masih berlangsung," ujar Aridona kepada infosumbar, Selasa (20/10).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek tersebut. Tiga figur kunci dijerat pada tahap awal, yakni FA yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Pemko Pariaman saat proyek berjalan, lalu TY selaku kontraktor pelaksana Paket I, dan DES sebagai kontraktor pelaksana Paket II.

Dalam perkembangannya, kejaksaan kembali menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yaitu DE dan ST, yang turut terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Kasus ini bermula dari program pengadaan 1.000 unit tangki septik dan jamban bagi masyarakat Kota Pariaman pada 2023 dengan alokasi anggaran DAK PUPR. Namun, mendekati akhir tahun 2023, pengerjaan proyek mendadak terhenti di lapangan dengan alasan keterbatasan anggaran.

Akibatnya, sekitar 120 unit tangki septik tidak terpasang dan dibiarkan terbengkalai di halaman Kantor UPTD Air Bersih Kota Pariaman. Kondisi ini berbuntut pada persoalan pencairan pembayaran kepada kontraktor. Pemasangan sisa ratusan tangki dipastikan tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada alokasi dana sisa, meski Pemko Pariaman sempat mengklaim telah menyelesaikan sebagian kewajiban pembayaran melalui APBD Perubahan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.257.064.922,02. Kerugian itu diduga dipicu tata kelola administrasi yang buruk serta kegagalan pelaksana menyelesaikan pengerjaan fisik sesuai spesifikasi dan perencanaan awal.

Saat ini, penyidik Kejari Pariaman fokus melengkapi berkas perkara kelima tersangka agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User