Harga Komoditas RI Bakal Tak Lagi Ditentukan Asing, OJK Siapkan Bursa Mineral Strategis
OJK menyatakan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) akan menjadi acuan harga komoditas dalam negeri, mengurangi praktik transfer pricing dan under invoicing. Bursa ini diamanatkan UU P2SK dan ditargetkan beroperasi 1 Januari 2027 di bawah pengawasan OJK. Presiden Prabowo menargetkan aturan penyelenggaraan terbit paling lambat 17 September 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) akan menjadi tonggak baru dalam penetapan harga komoditas di Indonesia. Bursa ini diharapkan tidak hanya menjadi acuan harga domestik, tetapi juga memperdalam pasar keuangan nasional, sekaligus menjawab persoalan lama tentang ketiadaan mekanisme harga yang independen di tingkat lokal.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa Indonesia sebagai salah satu produsen mineral dan komoditas strategis terbesar dunia selama ini belum memiliki harga acuan yang mandiri. Kondisi ini dinilai memicu praktik transfer pricing dan under invoicing yang merugikan negara. "Harapannya sangat besar terhadap bursa BMKS ini dan tentunya ini bisa menjadi acuan harga untuk mengurangi transfer pricing, under invoicing, dan lain-lain, dan tentunya semua ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jumat (14/8).
Pembentukan BMKS merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK). Saat ini, OJK tengah mempercepat penyusunan regulasi turunan melalui Peraturan OJK (POJK) yang mencakup ketentuan pentahapan pengalihan perdagangan hingga teknis penyelenggaraan bursa.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menargetkan BMKS mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Bursa ini akan berada di bawah pengawasan OJK dan ditujukan untuk membangun harga referensi komoditas utama ekspor Indonesia. "Karena itu, pemerintah yang saya pimpin akan segera operasionalkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Januari 2027," kata Prabowo saat menyampaikan RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8).
Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tahap lanjutan dari kebijakan ekspor satu pintu yang telah dibahas bersama OJK. Selama puluhan tahun, Indonesia menjadi produsen besar berbagai komoditas dunia seperti kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, emas, kopi, hingga karet. Namun, harga komoditas tersebut sering kali ditentukan di bursa komoditas negara lain.
"Tetapi terlalu sering harga kekayaan kita yang keluar dari bumi dan keringat rakyat Indonesia justru harganya ditentukan di luar negeri, di bursa komoditas negara lain. Mereka yang tidak punya komoditas ini masa mereka menentukan berapa harga komoditas itu? Ini tidak masuk akal," tegasnya.
Prabowo menilai kondisi tersebut membuat Indonesia menanggung biaya produksi, sementara pusat keuangan di luar negeri menikmati sebagian besar nilai transaksi dan menyimpan keuntungannya. Untuk itu, ia menargetkan ketentuan penyelenggaraan BMKS segera dibahas bersama DPR dan diterbitkan paling lambat 17 September 2026.
Dengan adanya bursa ini, diharapkan Indonesia mampu menentukan harga komoditasnya sendiri, meningkatkan pendapatan negara, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0