Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Polisi Dalami Peran Tiga Pihak Lain
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MHH (28), guru sekaligus ketua pondok pesantren di Bekasi Selatan, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Korban teridentifikasi lebih dari 10 orang. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tiga pihak lain, termasuk petugas keamanan pesantren.
Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan seorang pria berinisial MHH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif pada Jumat.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, membenarkan status tersangka terhadap MHH yang berprofesi sebagai guru tersebut. "Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren," ujar Rosdiana di Bekasi, Jumat.
Menurut Rosdiana, tersangka telah mengenal salah satu korban sejak tahun 2023, saat korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Korban juga menyebutkan bahwa MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok pesantren. "Dalam proses pemeriksaan, MHH telah memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan korban maupun peristiwa yang menjadi objek laporan," tambahnya.
Saat ini penyidik tengah mencocokkan keterangan tersangka dengan pernyataan korban, para saksi, serta alat bukti yang sah guna memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana. Selain MHH, kepolisian juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren. Penyelidikan lanjutan ini bertujuan memastikan peran masing-masing pihak.
"Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban," tegas Rosdiana.
Diketahui, Satuan Reserse PPA dan Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota mengusut dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren tersebut dengan jumlah korban teridentifikasi lebih dari 10 orang. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)