Gaji PNS Bakal Tak Lagi Lewat Bank, Pemerintah Targetkan Mulai Tahun Ini

Pemerintah berencana mengalihkan penyaluran gaji PNS dari perbankan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih demi memperkuat layanan dan daya saing koperasi. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut usulan sudah diajukan ke Kementerian Keuangan dan ditargetkan berjalan tahun ini, bukan 2027. Skema ini juga didukung RUU Perkoperasian yang tengah dibahas DPR.

Oct 18, 2026 - 04:02
Updated: 15 hours ago
0
Gaji PNS Bakal Tak Lagi Lewat Bank, Pemerintah Targetkan Mulai Tahun Ini
Gaji PNS Bakal Tak Lagi Lewat Bank, Pemerintah Targetkan Mulai Tahun Ini

Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam mekanisme pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya, penyaluran gaji yang selama ini melalui perbankan akan dialihkan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa usulan tersebut sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Langkah ini dilakukan untuk mematangkan mekanisme teknis penyaluran gaji melalui koperasi.

"Mekanismenya mungkin udah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," ujar Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Menurut Ferry, target penerapan skema ini adalah tahun ini, bukan 2027. "Sekarang," jawabnya singkat ketika ditanya soal kepastian waktu dimulainya kebijakan tersebut.

Meski begitu, Ferry belum merinci lebih jauh mengenai pengajuan yang disampaikan ke Kemenkeu, jadwal pasti dimulainya penyaluran, maupun koperasi mana saja yang akan dilibatkan dalam layanan pembayaran gaji tersebut.

Pemerintah beralasan, pengalihan ini bertujuan memperkuat kapasitas layanan koperasi sekaligus mendongkrak daya saingnya terhadap perbankan nasional.

Rencana tersebut juga mendapat dukungan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang sedang dibahas di DPR. Dalam RUU itu, Ferry menyebut akan dibentuk badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, RUU tersebut juga mengatur fungsi baru bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User