Empat Pelaku Sindikat Geser Tas Lintas Provinsi Ditangkap, Korban WN China di Bekasi
Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri menangkap empat terduga pelaku sindikat pencurian modus geser tas lintas provinsi. Aksi mereka terekam CCTV saat menyasar seorang warga negara China di kedai kopi AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat. Penangkapan dilakukan di Rest Area KM 88B Purwakarta, lalu polisi menyita mobil dan barang bukti di Bandung Barat.
Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri berhasil membekuk empat terduga pelaku sindikat pencurian lintas provinsi yang menggunakan modus geser tas. Penangkapan ini buntut dari aksi mereka di sebuah kedai kopi kawasan AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menimpa seorang warga negara China pada 26 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra memimpin langsung tim gabungan Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit II Satresmob Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, analisis rekaman CCTV, serta penelusuran identitas kendaraan dan ciri-ciri pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas melacak keberadaan kelompok tersebut hingga ke wilayah Purwakarta. Empat orang terduga pelaku akhirnya diringkus di Rest Area KM 88B Purwakarta pada Kamis, 1 Oktober, sekitar pukul 08.00 WIB.
Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi itu, petugas menyita satu unit mobil berwarna putih yang identik dengan kendaraan operasional pelaku dalam rekaman kamera pengawas.
Selain kendaraan roda empat, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti berkas rekaman CCTV, beberapa telepon seluler, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu buah tas milik korban. Jerico menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah mengincar dan mengambil barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan yang diletakkan di atas meja maupun kursi saat pemiliknya lengah.
Penyidik saat ini masih mendalami dugaan keterkaitan sindikat tersebut dengan sejumlah aksi serupa di berbagai lokasi. Beberapa tempat yang tengah ditelusuri antara lain Mall Semanggi dan Setiabudi di Jakarta Selatan, Summarecon Mall Serpong di Tangerang, kawasan Pantai Indah Kapuk 1, The Grand Outlet di Karawang, serta Paskal Shopping Centre di Bandung.
Keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaan pribadi saat berada di fasilitas umum. Jika mengetahui adanya tindak pidana, warga diminta segera menghubungi layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0