Dua Kali Mangkir Panggilan, Bangun Paulus Akhirnya Dijemput Paksa Penyidik
Terdakwa kasus dugaan pengancaman dan pemerasan, Bangun Paulus Tudungta, dijemput penyidik Polres Metro Jakarta Pusat setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik mendapati Bangun berada di tempat hiburan malam meski mengaku sakit. Bangun mengaku mabuk saat diperiksa dan merasa tidak siap menjalani BAP.
Personel Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap alasan penjemputan terhadap terdakwa kasus dugaan pengancaman dan pemerasan, Bangun Paulus Tudungta. Penjemputan itu dilakukan lantaran Bangun dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Hal tersebut disampaikan saksi Wanadra Eka Halayuda dan Fajar Rakhmatullah yang merupakan anggota kepolisian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
"Karena dua kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa," ujar Wanadra di hadapan persidangan. Ia menjelaskan bahwa penjemputan tersebut dilakukan berdasarkan penugasan resmi dari pimpinan kepolisian karena Bangun dinilai tidak kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan.
Menurut Wanadra, saat dijemput, Bangun masih berstatus sebagai saksi. Statusnya berubah menjadi tersangka setelah ia menjalani pemeriksaan hingga tuntas. Dalam persidangan, saksi juga mengakui bahwa Bangun pernah menyerahkan surat keterangan sakit. Namun penyidik mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan justru berada di tempat hiburan malam saat hendak dijemput.
Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menegaskan bahwa keterangan kedua saksi memperjelas kronologi pemanggilan hingga penjemputan Bangun. "Menurut saksi tadi, (terdakwa) sudah dua kali dipanggil, kok tidak kooperatif. Dia bilang sakit. Tapi, setelah dicek ternyata ada di tempat hiburan. Sebenarnya itu saja intinya," kata Andri.
Andri menambahkan bahwa penjemputan dilakukan setelah pemanggilan secara patut tidak dipenuhi oleh terdakwa. Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya paksa yang diatur dalam ketentuan hukum.
Dalam sidang yang sama, Bangun mempertanyakan proses pemeriksaan dirinya di Polres Metro Jakarta Pusat. Ia mengaku dalam kondisi mabuk saat diperiksa sehingga merasa tidak siap memberikan keterangan untuk dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Kalau seingat saya pada saat itu saya mabuk, jadi saya enggak siap untuk di-BAP," ujar Bangun.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Bangun didakwa melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan tersebut terkait dugaan tindak pidana terhadap korban Vincent Leocarlius. Pasal 482 ayat (1) huruf a memuat ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara, sedangkan Pasal 483 huruf a memuat ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Perkara ini masih dalam proses persidangan dan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa belum merupakan putusan pengadilan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)