Cukai Minuman Manis Ditargetkan Berlaku Semester II 2027, Negara Bidik Rp1,7 Triliun
DJBC Kemenkeu menargetkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai berlaku pada semester II 2027 dengan potensi penerimaan negara Rp1,7 triliun. Aturan pelaksanaan dan tarif masih disiapkan, termasuk opsi pengenaan berdasarkan kandungan gula. DJBC juga membahas rencana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau yang masih dalam tahap diskusi.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menargetkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai diberlakukan pada semester II 2027. Kebijakan ini diproyeksikan mampu menambah penerimaan negara hingga Rp1,7 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen Djaka Budhi Utama menyatakan pemerintah saat ini masih merampungkan berbagai aturan pelaksanaan sebelum cukai MBDK diterapkan. Pembahasan mencakup ketentuan pemungutan hingga besaran tarif yang akan dikenakan.
"Untuk pemberlakuannya (cukai MBDK) kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester kedua 2027," ujar Djaka dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober 2026, Jumat (9/10).
Menurut Djaka, pengenaan cukai MBDK sudah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2027. Meski demikian, pemerintah tetap perlu menyiapkan aturan teknis agar kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai rencana.
Pembahasan mengenai tarif cukai MBDK dilakukan bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Salah satu aspek yang tengah dikaji adalah pengenaan cukai berdasarkan kandungan gula dalam minuman. Pemerintah masih harus merampungkan ketentuan tersebut sebelum menentukan mekanisme penerapan cukai.
Selain menyiapkan cukai MBDK, DJBC juga membahas rencana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, rencana itu masih dalam tahap diskusi dan belum menjadi kebijakan yang ditetapkan.
Djaka menegaskan DJBC akan terus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha di bidang cukai hasil tembakau. Pengawasan terhadap produksi dan distribusi rokok menjadi bagian dari upaya pemerintah mengendalikan peredaran rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan barang kena cukai. Pengawasan dilakukan untuk memastikan produk hasil tembakau memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran cukai.
Melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum, DJBC berupaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai. Rencana penambahan lapisan tarif CHT sendiri masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, dan pemerintah belum menyampaikan keputusan final mengenai skema tersebut.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)