BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7 Persen Mulai Hari Ini, Apa Dampaknya bagi Investor?

BEI resmi menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham dari 15 persen menjadi 7 persen mulai 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien di tengah volatilitas pasar keuangan global, sekaligus memberi investor waktu mengevaluasi informasi sebelum mengambil keputusan investasi.

Oct 20, 2026 - 00:01
Updated: 1 day ago
0
BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7 Persen Mulai Hari Ini, Apa Dampaknya bagi Investor?
BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7 Persen Mulai Hari Ini, Apa Dampaknya bagi Investor?

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham dari sebelumnya 15 persen menjadi 7 persen. Aturan baru ini mulai berlaku pada Senin, 19 Oktober 2026, dan akan diterapkan hingga 31 Desember 2026 sebelum dievaluasi kembali sesuai perkembangan pasar.

Penyesuaian tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI terbaru Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

Dalam pengumumannya, BEI menyebut langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi pasar modal Indonesia yang mengalami volatilitas seiring perkembangan dan dinamika pasar keuangan global. Bursa menilai penyesuaian batasan Auto Rejection diperlukan untuk menjaga terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Selain itu, BEI berharap penyesuaian ini memberi kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia. Dengan begitu, proses pengambilan keputusan investasi dapat dilakukan secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.

Dalam aturan baru tersebut, batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan. Khusus ARB, BEI mengatur harga saham dengan rentang Rp1 hingga Rp10 dikenakan batas ARB sebesar Rp1. Sementara untuk saham di atas Rp10, batas ARB seragam sebesar 7 persen.

ARB sendiri merupakan mekanisme otomatis pada sistem perdagangan BEI yang membatasi penurunan maksimum harga saham dalam satu hari perdagangan. Ketika harga penawaran jual atau permintaan beli melampaui batas bawah yang ditentukan, sistem perdagangan bursa secara otomatis akan menolak pesanan tersebut. BEI juga menerapkan ARA, mekanisme simetris yang membatasi kenaikan harga saham tertinggi dalam sehari.

Perlu dipahami, penurunan batas ARB menjadi 7 persen bukan berarti harga saham pasti anjlok sebesar 7 persen setiap hari. Angka itu merupakan ambang batas maksimum penurunan yang diperbolehkan sistem. Pergerakan harga saham tetap bergantung pada dinamika penawaran dan permintaan, aktivitas transaksi, serta sentimen pasar yang berlaku.

Dengan mempersempit ruang penurunan harga harian, bursa berharap dapat meredam potensi kerugian ekstrem akibat reaksi emosional pasar atau aksi jual panik (panic selling). Langkah ini juga diharapkan mendorong pelaku pasar kembali fokus pada penilaian fundamental perekonomian. Meski demikian, perubahan batas ARB tidak serta-merta menjamin volatilitas pasar hilang atau harga saham stabil otomatis. Tekanan jual yang tinggi tetap berpotensi membuat harga saham menyentuh batas ARB 7 persen, sehingga investor tetap perlu menerapkan manajemen risiko secara disiplin dalam bertransaksi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User