7.555 Warga Binaan Jakarta Terima Remisi HUT RI, 317 Langsung Bebas
Sebanyak 7.555 warga binaan di Jakarta menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 317 orang langsung bebas, sementara 7.218 lainnya mendapat pengurangan masa pidana. Kepala Kanwil Ditjenpas DK Jakarta, Wachid Wibowo, menegaskan remisi sebagai penghargaan negara dan bagian dari pembinaan.
Jakarta - Sebanyak 7.555 warga binaan pemasyarakatan di wilayah Daerah Khusus (DK) Jakarta menerima Remisi Umum 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 317 orang di antaranya langsung bebas pada 17 Agustus, sementara 7.218 lainnya mendapat pengurangan masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DK Jakarta, Wachid Wibowo, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang memenuhi persyaratan. Hal ini juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
"Pemberian remisi umum merupakan salah satu bentuk penghargaan negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Wachid dalam seremoni penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin.
Wachid menekankan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Berdasarkan data Ditjenpas DK Jakarta per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jakarta mencapai 12.015 orang. Rinciannya, 2.838 tahanan, 9.138 narapidana, serta 39 anak yang berhadapan dengan hukum, terdiri dari empat tahanan dan 35 narapidana.
Dari total usulan remisi sebanyak 7.555 orang, seluruhnya telah disetujui. Selain itu, sebanyak 20 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP), dengan rincian 19 orang PMP I dan satu orang PMP II.
Wachid menjelaskan, Remisi Umum I (RU I) merupakan pengurangan sebagian masa pidana, tetapi penerimanya masih harus menjalani sisa pidana. Sementara Remisi Umum II (RU II) memungkinkan narapidana langsung bebas pada 17 Agustus setelah pengurangan masa pidana, sepanjang tidak memiliki kewajiban pidana pengganti yang belum diselesaikan.
Adapun PMP diberikan kepada anak binaan sebagai bagian dari sistem pembinaan yang menekankan pendampingan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam sistem peradilan pidana.
Wachid mengucapkan selamat kepada warga binaan dan anak binaan yang memperoleh remisi serta meminta mereka terus mempertahankan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan. "Bagi warga binaan ataupun anak binaan yang belum mendapatkan remisi, kami harapkan tetap menunjukkan perilaku yang baik dan mengikuti program-program pembinaan dengan baik. Mudah-mudahan ke depan mendapatkan kesempatan memperoleh remisi," ujarnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0