26 Daerah Masih Gagal Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Turun Tangan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengevaluasi 26 daerah yang masih kesulitan membayar gaji PPPK, meski pemerintah pusat telah mengucurkan dana Rp18,9 triliun untuk 546 pemda. Dana tersebut terdiri dari Rp10 triliun untuk penyelesaian kurang bayar DBH dan Rp8 triliun lebih sebagai top up DAU. Tito menegaskan prioritas TKD 2027 untuk daerah berkapasitas fiskal rendah dan terdampak bencana.

Aug 16, 2026 - 02:22
Aug 16, 2026 - 02:22
 0
26 Daerah Masih Gagal Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Turun Tangan
26 Daerah Masih Gagal Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Turun Tangan

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tengah menyoroti sejumlah daerah yang masih bermasalah dalam pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setidaknya ada 26 daerah yang kini masuk dalam daftar evaluasi karena kesulitan memenuhi kewajiban tersebut.

Padahal, pemerintah pusat telah mengucurkan dana segar sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan pembayaran gaji PPPK dan pegawai paruh waktu berjalan lancar. Angka itu terdiri dari Rp10 triliun untuk penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan lebih dari Rp8 triliun sebagai tambahan atau top up dari Dana Alokasi Umum (DAU).

"Sekiranya untuk pembayaran belanja pegawai hampir semuanya bisa diatasi. Ada beberapa yang sedang kita evaluasi, 26 daerah," ujar Tito dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8).

Tito menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut memang dirancang untuk membantu daerah yang kesulitan membayar belanja pegawai, terutama untuk alokasi pembayaran PPPK. Selain itu, dana ini juga menjadi instrumen bantuan bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah.

Dalam kesempatan itu, Tito juga mengungkapkan bahwa nilai Transfer ke Daerah (TKD) pada RAPBN 2027 naik 5,5 persen menjadi Rp735 triliun. Kementerian Dalam Negeri akan memberikan usulan dan masukan yang mencakup kebutuhan kabupaten, kota, hingga provinsi.

Prioritas pertama TKD adalah membantu daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah akibat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang minim. Sementara prioritas kedua diarahkan khusus untuk daerah yang baru terkena dampak bencana alam belakangan ini.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan tidak ada lagi daerah yang gagal membayar gaji PPPK, sehingga kesejahteraan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK dapat terjamin sesuai amanat pemerintah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0