Besi Pipa Pagar Bengkel Raib, Pria 25 Tahun Diringkus Tim Reskrim Polsek Padang Selatan

Polsek Padang Selatan menangkap DCR (25) yang diduga mencuri besi pipa pagar Bengkel Padang Auto di Padang. Pelaku ditangkap di Jembatan Buai setelah penyelidikan dari CCTV. Kerugian korban mencapai Rp2 juta. Pelaku terancam Pasal 476 KUHP.

Sep 04, 2026 - 12:05
Updated: 1 month ago
0 0
Besi Pipa Pagar Bengkel Raib, Pria 25 Tahun Diringkus Tim Reskrim Polsek Padang Selatan
Besi Pipa Pagar Bengkel Raib, Pria 25 Tahun Diringkus Tim Reskrim Polsek Padang Selatan

Tim Reskrim Polsek Padang Selatan berhasil membekuk seorang pria berinisial DCR (25) alias D yang diduga mencuri besi pipa pagar sebuah bengkel di Kota Padang. Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/8) sore sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Sutan Sjahril, tepatnya di dekat Jembatan Buai, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) di Komplek Jondul No. 1, Bengkel Padang Auto, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan. Dalam aksinya, pelaku diduga mematahkan besi pipa pagar milik bengkel yang merupakan milik korban Arifin Argosurio. Besi curian itu kemudian dijual untuk mendapatkan uang.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2 juta. Polisi juga mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian sebagai petunjuk awal dalam penyelidikan. Berbekal rekaman tersebut dan penelusuran di lapangan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan bergerak untuk melacak keberadaan pelaku.

Informasi yang dihimpun petugas menyebutkan bahwa pelaku berada di dalam sebuah angkutan kota (angkot) jurusan Jondul-Rawang. Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali, S.H., M.H., kemudian menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu Saprianto, S.Sos., bersama tim opsnal untuk melakukan penghadangan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Padang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Nirdes Ali menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan meminta keterangan tambahan dari korban serta para saksi. "Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan serta meminta keterangan tambahan dari korban dan para saksi," ujarnya pada Kamis (27/8).

Atas perbuatannya, DCR terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat dan mengambil langkah tegas terhadap aksi kejahatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Padang Selatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User